About

Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah?

loading...
Loading...


“Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah?” ketegori Muslim. Ustadz, orang tua saya menabung di bank konvensional. Kemudian orang tua saya mengamanahkan tabungan itu pada saya. Kemudian saya memindahkan seluruh uang tabungan itu ke bank syariah. Dalam uang tabungan tersebut, terdapat sekitar 600 ribu rupiah uang hasil bunga . Rencananya uang riba itu akan saya keluarkan untuk fasilitas-fasilitas umum.

Sementara itu ada seorang sahabat saya yang ibunya berhutang kepada tetangganya , dan sudah saatnya jatuh tempo. Sahabat saya itu ingin melepaskan ibunya dari riba tersebut dengan cara melunasi pokok pinjaman dan bunganya. Bolehkah saya menggunakan uang riba dari tabungan orang tua saya untuk melunasi utang ibu sahabat saya?

Jazakallah,

Dian

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Cukup satu baris kalimat dalam menjawab masalah anda, yaitu: Tidak boleh bersedekah dengan uang haram.

Ketika Anda ingin menutupi hutang ibu teman anda, niatnya tentu niat yang mulia. Dan tentunya perbuatan itu sangat besar nilai pahalanya di sisi Allah SWT. Perbuatan seperti ini, yaitu melepaskan seseorang dari jeratan hutang, adalah perbuatan yang sangat mulia dan pasti Allah SWT akan mengganti dengan harta yang lebih baik.

Namun apabila uang yang Anda gunakan untuk menolong itu bukan uang yang halal, tentunya nilai pahalanya justru akan lenyap. Sebab Allah SWT tidak menerima sebuah ibadah maliyah yang diambilkan sumber uangnya dari sumber-sumber yang tidak halal.

Uang hasil dari bunga bank jelas riba, oleh karena itu status hukumnya adalah uang haram. Sebagai uang dengan status hukum haram, maka uang ini tidak sah bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebajikan amal yang diniatkan untuk mendatangkan pahala.

Maka uang itu tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, pesantren, madrasah, sekolah, rumah yatim, atau sumbangan-sumbangan lain yang diniatkan untuk mendapatkan nilai pahala dari sisi Allah SWT.

Dalil keharaman berbuat kebajikan dengan menggunakan uang haram adalah sabda Rasulullah SAW:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا

Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah itu baik . Dia tidak menerima pembeiran kecuali dari sumber yang baik pula.

Dan tentunya sebagai muslim, kita pun telah diharamkan untuk memakan rejeki kecuali dari sumber-sumber yang jelas kehalalannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم

Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik dari rejekimu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
loading...

0 Response to "Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah?"

Posting Komentar