loading...
Loading...
Rizieq Shihab (dok ,: Kompas.com)
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Sudah dipastikan TIDAK akan memenuhi Panggilan Yang has dilayangkan Oleh Polda Jawa Barat, Yang hari Penyanyi rencananya akan memeriksa Rizieq sebagai tersangka KASUS penodaan lambang gatra Dan PENCEMARAN nama di Baik orangutan Yang Sudah Meninggal, Soekarno. Dan hari Penyanyi Adalah pemanggilan kedua Rizieq, Penghasilan kena pajak sebelumnya PADA Panggilan Pertama, PADA Senin, 6 Februari 2017, Rizieq also TIDAK memenuhi Panggilan tersebut.
Namun sebelumnya Saat ini Satu-Satunya Upaya hukum Yang can dilakukan Oleh Polda Jawa Barat hearts soon Hanya membawa Rizieq Shihab DENGAN surat membawa Paksa, Dan Penghasilan kena pajak Dibawa Beroperasi Paksa sekalipun, Rizieq TIDAK can BUANA sekalipun ITU dianggap TIDAK Kooperatif Dan TIDAK menghormati Proses hukum, KARENA Yang can dilakukan sebelumnya Saat ini Hanya membawa Paksa Rizieq Tanpa melakukan penahanan.
Rizieq TIDAK can BUANA DENGAN dalil hukum ATAU Alasan apapun, termasuk DENGAN using dalil hukum hearts Pasal 21 ayat 1 KUHAP, Alasan ITU also TIDAK can digunakan sebagai dalil Menahan Rizieq dikarenakan pasal Yang disangkakan Rizieq TIDAK memberikan kewenangan ditunjukan kepada Penyidik Polda Jawa Barat untuk review Menahan Rizieq.
Dan agar argumen hukum mengapa Rizieq TIDAK can BUANA, Semakin KUAT, untuk review sebelumnya Saat ini Baik di Tingkat penyidikian Dan Tingkat penuntutan Nanti differences TIDAK can BUANA, argumen hukumnya Adalah Pasal 3 KUHAP ” Peradilan dilakukan * Menurut Cara Yang diatur hearts undang-undang Penyanyi ” .
Pasal 3 KUHAP Jelas intepretasi Beroperasi gramatikal bahwa Segala tindakan hukum dilakukan Harus Sesuai Prosedur KUHAP, hearts HAL ini tidak kooperatifnya Rizieq, Penyidik Harus Tetap Berjalan Sesuai DENGAN Prosedur KUHAP soal penahanan, yakni Rizieq Memang TIDAK can BUANA, dikarenakan Ancaman pidana Yang disangkakan Rizieq Hanya pidana Empat Tahun pidana Penjara.
Dan Alasan Utama mengapa Polda Jawa Barat TIDAK akan Menahan Rizieq, (KARENA Memang TIDAK can Menahan Rizieq), sekalipun Sudah Dibawa Paksa through surat membawa Paksa, differences TIDAK can BUANA dikarenakan Syarat Objektif untuk review dilakukannya penahanan Terhadap Rizieq TIDAK terpenuhi, dikarenakan pasal Yang disangkakan ditunjukan kepada Rizieq Memuat Ancaman pidana empat dalam Tahun pidana Penjara Bukan lima Tahun pidana Penjara Dan ATAU di differences lima Tahun pidana Penjara, yang Memang can BUANA dENGAN dasar dasar hukum Pasal 21 ayat 4 huruf KUHAP a.
Jadi Kapan Rizieq baru can BUANA? Rizieq baru can BUANA apabila perkaranya Sudah berkekuatan hukum differences ATAU inkracht van gewijsde. JIKA dikatakan bahwa Pasal 20 ayat 1 KUHAP memberikan kewenangan ditunjukan kepada Penyidik agar can Menahan Rizieq, pasal tersebut TIDAK mengikat Penyidik, Dan JIKA diterapkan untuk review Menahan Rizieq, Maka Jelas akan bertentangan DENGAN Pasal Pasal 21 ayat 4 huruf KUHAP a. Antara Pasal 20 ayat 1 KUHAP DENGAN Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, Satu sama berbaring, TIDAK boleh saling bertentangan.
Memang Benar Penyidik has memiliki Bukti permulaan Yang Cukup Berlangganan Tindak Pidana Yang disangkakan ditunjukan kepada Rizieq, akan tetapi sekalipun has memiliki Bukti permulaan Cukup, Yang can dilakukan sebelumnya Saat ini Hanya membawa Paksa, TIDAK can melakukan penahanan.
KARENA JIKA penahanan dilakukan Jelas akan melanggar prosedur pengajian hearts KUHAP, khususnya Pasal 21 ayat 4 huruf KUHAP sebuah, d an ITU akan menimbulkan Celah hukum baru Bagi Rizieq Bersama Kuasa hukumnya untuk review melakukan praperadilan dikarenakan penahanan Yang dilakukan dianggap TIDAK sah KARENA Berte melanggar prosedur pengajian hearts KUHAP. Dan Rizieq Penghasilan kena pajak lewat Pukul: 00:01 dini hari Nanti, Harus Segera Dibawa Paksa, agar can diperiksa sebagai tersangka guna Mempercepat pelimpahan KASUS Penyanyi Ke Tahap penuntutan.
loading...
0 Response to "Rizieq Shihab Tidak Bisa Ditahan, Begini Penjelasan Hukumnya"
Posting Komentar