loading...
Loading...
Jakarta - Belum lama kita dengar pembunuhan terhadap pekerja 53k5 komersial (P*S*K), Deudeuh Alifsahrin (26) pada 11 April lalu di Tebet, Jakarta Selatan.
Kali ini kasus yang hampir mirip dengan kejadian tersebut dialami juga oleh Sinta (21). P*S*K yang biasa melayani pelanggannya di lokalisasi yang berada di Jalan Kepanduan II, RT01/RW05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut mendapat penganiayaan pada Kamis (15/4) lalu dan akhirnya diketahui tewas pada Senin (20/4) Pukul 13.30 WIB.
Diketahui Sinta mendapatkan luka tusukan dari senjata tajam serta sejumlah luka lebam akibat benda tumpul yang dilakukan oleh pelanggan yang memakai jasanya pada Rabu (19/4) malam lalu.
Salah satu warga sekitar lokalisasi, Wayan (40), mengatakan mayat Sinta baru dibawa oleh mobil ambulans pada Senin (20/4) siang untuk dibawa ke Rumah Sakit.
"Baru saja dibawa, yang saya tahu Sinta memang salah satu perempuan daerah sini. Profesinnya wanita penghibur di Bar Sinar Jaya yang merangkap sebagai tempat prostitusi pada ruang di lantai duanya," ujar Wayan, Senin (20/4) sore.
Wayan mengaku melihat jenazah perempuan malang tersebut saat dibawa ke keranda mayat sebelum dimasukkan ke mobil ambulans. Dalam pengamatannya ada sejumlah luka yang dialami korban.
"Ada luka memar di bagian leher seperti habis dicekik dan dipukul, dan ada bercak darah di beberapa bagian tubuh Sinta, sepertinya bekas luka tusukan dengan pisau," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, mengatakan tersangka yang menusuk Sinta diketahui bernama Abdul (29).
"Jadi pelaku ini diketahui berkencan dengan korban pada Rabu (15/4) lalu. Usai berhubungan intim pelaku berupaya mencuri sebuah handphone tablet dan power bank korban saat korban sedang berganti pakaian," ujar Kus.
Namun menurut Kus, aksi pelaku secara tidak sengaja diketahui oleh korban yang menoleh ke belakang. Korban berteriak sehingga membuat pelaku dengan brutalnya meninju wajah korban dan menusuk punggung korban berkali-kali.
"Korban yang saat itu bersimbah darah berteriak minta tolong usai dianiaya, dan pelaku yang sempat ingin melarikan diri diamankan warga dan anggota kepolisian yang mendengar kegaduhan tersebut," tambah Kus.
Sinta yang dalam kondisi terluka parah langsung dibawa lari ke Rumah Sakit Atmajaya dan karena kondisinya sudah mulai stabil kemudian dibawa pulang dari rumah sakit tersebut pada Jumat (17/4). Namun kondisinya tiba-tiba memburuk dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (20/4) siang dan dari mata, hidung, telinga, dan mulutnya mengeluarkan darah.
Setelah diinterogasi oleh pihak yang berwajib, Abdul mengaku mencuri harta korban untuk pulang ke kampung halamannya yang berada di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Abdul diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban luka berat dan meninggal.
loading...
0 Response to "Seorang P*S*K* Kalijodo Dianiaya Pelanggannya Hingga Tewas"
Posting Komentar