loading...
Loading...
Anggota Tim Sosialisasi Empat Pilar MPR dari Fraksi PKB Lukman Edy
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Lukman Edy mengaku kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pasalnya, aturan ambang batas parlemen sama sekali tak ada perubahan. Angkanya tetap 3,5 persen.
"Langkah mundur konsolidasi demokrasi kita karena ambang batas parlemen yang tak naik. Pemerintah kehilangan momentum untuk konsolidasi demokrasi," kata Lukman saat dihubungi, Sabtu 29 Oktober 2016.
Ia menambahkan kenaikan ambang batas parlemen tak perlu hingga 7 persen. Tapi setidaknya ada peningkatan dari aturan yang ada saat ini. Misalnya dulu sempat diatur 2 persen lalu naik ke 2,5 persen.
"Dari 3,5 persen dalam kesepakatan dulu naik lagi. Kita ingin naiknya 5 persen. Jadi terus ada peningkatan. Ada konsolidasi penyederhanaan partai," kata Lukman.
Menurutnya, tak masalah kalau syarat membuat partai politik baru tetap sama. Sehingga jumlah partai politik bisa banyak. Tapi syarat partai politik untuk mengikuti pemilu harus kembali diatur. Salah satunya melalui kenaikan ambang batas parlemen.
Sebelumnya, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam RUU Pemilu baru ini adalah 3,5% dan hanya untuk DPR RI. Sementara angka ini tidak berlaku untuk DPRD. Ketentuan ini tidak ada perubahan dari sebelumnya.
loading...
0 Response to "Lukman Edy mengaku kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu."
Posting Komentar