loading...
Loading...
Foto: Agung PambudhyJakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengapresiasi putusan majelis hakim yang menghukum Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Sudung menyebut, dasar putusan hakim sesuai dengan bukti yang dibeberkan jaksa di persidangan.
"Pada seminggu yang lewat kita menuntut 20 tahun penjara (bagi Jessica), dan pada sore ini juga hakim sependapat dengan kita. Confirmed diputus 20 tahun penjara terbukti Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Sudung dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Sudung menilai putusan hakim sudah tepat karena berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang dimiliki. Apalagi majelis hakim juga menyebut kamera CCTV sebagai alat bukti yang sah untuk menilai gerak-gerik Jessica saat berada di kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
"Baik dari kita jaksa penuntut umum maupun dari pihak penasihat hukum dan perkembangan baru tentang CCTV yang kejadian dalam 51 menit di tempat yang sama itu kita sajikan di persidangan. Dalam CCTV itu kelihatan gerak-geriknya di tempat itu kelihatan semua, dan diputus sang hakim tadi. Pak hakim mengacu kepada hasil dari CCTV itu ditambah dengan keterangan-keterangan ahli yang lain," imbuh Sudung.
Meski puas, pihak jaksa menurutnya siap mengajukan banding atas putusan hakim yang diketuai Kisworo. Namun jaksa memiliki waktu untuk berpikir atas upaya hukum lanjutan dalam vonis Jessica.
"Ya kalau penasehat hukumnya banding ya kita banding," katanya.
Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang
Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.
"Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah," tegas hakim Binsar Gultom.
Setelah pertemuan ini, Jessica mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang berisi sianida.
Majelis Hakim menyebut hanya Jessica yang 'menguasai' gelas es kopi yang dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier di meja nomor 54 yang lebih dulu dipesan Jessica. Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buahPAPER BAG di atas meja 54 dan sempat mengamati posisi dan letak kamera CCTV.
"Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ke tengah sofa dimana nantinya tempat duduk Mirna. Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahuinya. Itu sebabnya ketika korban Mirna belum datang, Jessica sangat gelisah seperti yang ditayangkan CCTV, karena jika Mirna tidak datang pasti rencana jahat Jessica berantakan," sambung Hakim Binsar.
loading...
0 Response to "Jessica Divonis 20 Tahun, Kajati DKI: Hakim Sependapat dengan Bukti Kami"
Posting Komentar