loading...
Loading...
Oknum anggota Satpol PP AAW (23), ditangkap polisi lantaran minta jatah dilayani di hotel, usai melakukan razai pasangan m35um.
Kini, anggota Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Kalimantan Timur, itu mendekam di tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AAW terlibat kasus pemerasan dan perk0sa^n terhadap seorang gadis berinisial IG (21), asal Kelurahan Waru, Kecamatan Waru yang terjaring razia saat berbuat m35um dengan pacarnya.
“Pelaku sudah ditahan. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Balikpapan, karena TKP (tempat kejadian perkara) di sana (Balikpapan, Red),” ujar Kapolres PPU AKBP Joudy AA Mailoor, Jumat (19/6).
Joudy mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula pada razia menjelang Ramadhan yang dilakukan Satpol PP di daerah tersebut, Senin (15/6) malam. Saat itu, pelaku ikut melakukan razia.
Malam itu IG bersama cowoknya PS (25), diamankan Satpol PP lantaran kepergok sedang berduaan di salah satu kamar hotel kelas melati di Jalan Silkar, Desa Girimukti.
“Ternyata besok paginya (Selasa, 16/6) setelah dilepas oleh Satpol PP tersangka AAW menawarkan jasa agar kasus itu tidak dipublikasikan ke media dengan syarat memberikan uang Rp 200 ribu. Uang itu telah ditransfer oleh pacar korban melalui SMS banking,” kata Joudy kepada Balikpapan Pos, seperti dilansir JPNN, Sabtu (20/6/2015).
Joudy menambahkan, aksi pemerasan tersangka tidak berhenti di situ. AAW kemudian menghubungi korban IG melalui telepon seluler untuk janjian ketemuan di salah satu hotel di Kebun Sayur, Balikpapan, Rabu (17/6) siang.
“Korban mengikuti ajakan tersangka karena masih di bawah bayang-bayang ancaman untuk diekspos di media. Setelah ketemu di kamar hotel itu, tersangka malah minta jatah. Pelaku membuka baju korban dan menyetubuhinya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, IG direnggut keperawannnya oleh oknum honorer Satpol PP itu. “Sebelum kejadian itu korban masih perawan. Setelah kejadian pemerkosaan itu, tubuh IG gemetaran, menggigil,” ucap Joudy.
Tak terima perlakukan duda satu anak itu, IG melaporkan kejadian tersebut ditemani orang tuannya ke Polres PPU, Rabu (17/6) malam.
“Kemudian pelaku sudah diamankan, karena diserahkan langsung oleh pihak Satpol PP,” terangnya.
Joudy menegaskan, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan acaman 7 tahun penjaran dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
loading...
0 Response to "Astaga.. Satpol PP Razia Pasangan m35um Malah Minta Jatah Indehoi di Hotel"
Posting Komentar