loading...
Uci Ditangkap Saat Jajakan Narkoba di Depan Lapas

TERNATE - Seorang sopir mobil truk bernama Rusli Hamaya alias Uci, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Ternaten, Maluku Utara, ketika hendak menjual narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIB Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, mengungkapkan, tersangka Uci telah dicurigai sebagai kurir narkoba yang sering beroperasi di Lapas. Setelah diintai beberapa hari, pelaku langsung diamankan ketika hendak menjual narkoba.
BERITA REKOMENDASI
Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi via Instagram
Polisi Amankan Sabu dan Heroin Senilai Rp160 Juta di Cengkareng
Loading...
Panglima TNI dan Kapolri Harus Pecat Oknum TNI-Polri Pemasok Sabu ke WNA
"Setelah diintai selama beberapa hari dan memastikan yang bersangkutan merupaka kurir, langsung ditangkap. Dia ditangkap di depan Lapas Kelas II B Ternate," kata Hendry kepada wartawan di Mapolres Ternate, Rabu (12/10/2016).
Saat menangkap Uci, polisi belum menemukan barang bukti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya di Kempleks Ngidi Kelurahan Kampung Makassar Barat, Ternate Tengah, untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah bungkus berisi narkoba.
"Anggota melakukan penggeledahan di rumah menemukan 14 paket atau saset besar dan kecil narkoti jenis shabu dengan berat 3,11 gram sebanyak 10 saset dan 4 saset seberat 0,75 gram dibungkus. Narkoba tersebut dimasukkan ke kaleng rokok Gugang Garam Surya yang diletakkan di lemari pakaian milik tersangka," terangnya.
Guna penyelidikan sementara, tersangka ditahan di Mapolres Ternate. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kepemilki, menyembunyikan dan memperjual belikan, tersangka diancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.
"Setelah diintai selama beberapa hari dan memastikan yang bersangkutan merupaka kurir, langsung ditangkap. Dia ditangkap di depan Lapas Kelas II B Ternate," kata Hendry kepada wartawan di Mapolres Ternate, Rabu (12/10/2016).
Saat menangkap Uci, polisi belum menemukan barang bukti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya di Kempleks Ngidi Kelurahan Kampung Makassar Barat, Ternate Tengah, untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah bungkus berisi narkoba.
"Anggota melakukan penggeledahan di rumah menemukan 14 paket atau saset besar dan kecil narkoti jenis shabu dengan berat 3,11 gram sebanyak 10 saset dan 4 saset seberat 0,75 gram dibungkus. Narkoba tersebut dimasukkan ke kaleng rokok Gugang Garam Surya yang diletakkan di lemari pakaian milik tersangka," terangnya.
Guna penyelidikan sementara, tersangka ditahan di Mapolres Ternate. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kepemilki, menyembunyikan dan memperjual belikan, tersangka diancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.
loading...
0 Response to " "
Posting Komentar