About

Gugatan Ahok soal aturan cuti masih dalam pembahasan rapat hakim MK

loading...
Loading...



 Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama sempat mempertanyakan kelanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan uji materi terhadap keharusan cuti petahana saat mengikuti pesta demokrasi.
Padahal saat awal pengajuan uji materi, MK sudah sempat menyidangkan gugatan Basuki atau akrab disapa Ahok itu pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK masih belum juga mengeluarkan putusan terhadap peninjauan kembali keharusan cuti tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penundaan terhadap kelangsungan uji materi tersebut. Sebab saat ini Permusyawaratan Hakim tengah melakukan pembahasan untuk mendapatkan putusan.

"Perkara cuti petahana masih dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim, belum diagendakan putusannya," katanya kepada merdeka.com, Rabu (14/12).

Dia menegaskan, tidak ada kendala untuk memutuskan apakah menerima uji materi dari mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab sebenarnya, MK masih harus menyelesaikan perkara yang sudah lebih dahulu masuk dan terdaftar.

"Tidak ada kendala apapun. MK sedang membahas banyak perkara PUU, bahkan perkara-perkara yang masuk sebelum perkara cuti petahana. Satu per satu sedang diselesaikan," terangnya.

MK berkomitmen untuk segera menyelesaikan secepat mungkin agar judicial review tentang keharusan cuti petahana dapat segera diputuskan. "MK selalu berupaya menyelesaikan seluruh perkara secara segera dan proporsional dgn pertimbangan2 tertentu, termasuk cuti petahana," tutup Fajar.
loading...

0 Response to "Gugatan Ahok soal aturan cuti masih dalam pembahasan rapat hakim MK"

Posting Komentar