loading...
Loading...
Basuki Tjahaja Purnama hingga kini masih berstatus Gubernur DKI Jakarta non-aktif meski telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima nomor register dari Pengadilan atas status Basuki alias Ahok. Sehingga surat pemberhentian sementara belum juga disampaikan kepada Ahok.
"Setahu saya sedang ditunggu nomor register selaku terdakwa yang dikeluarkan Pengadilan," kata Dodi dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jumat (16/12).
Lebih lanjut dijelaskan Dodi, bila surat yang dimaksud telah diterima Kemendagri pun tak serta merta bisa langsung memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab setelah surat diterima, Kemendagri harus bersurat terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk pengajuan pemberhentian sementara selama kasusnya bergulir di Pengadilan.
"Setelah itu akan diusulkan kepada Presiden untuk Pemberhentian Sementara," ucap Dodi.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
loading...
0 Response to "Kemendagri tunggu surat dari PN Jakut untuk berhentikan Ahok"
Posting Komentar