loading...
Loading...
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam sidang lanjutan uji materi keharusan cuti petahana saat kampanye di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait.
Namun ternyata saat sidang berlangsung sempat terjadi kejadian yang membuat ruang sidang tertawa. Kejadian itu berasal saat Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido menjadi salah satu saksi dari pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3. Dalam sidang ternyata dia sempat salah menyebutkan nama lengkap Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Jadi, alasan awalnya dari permohonan saudara gubernur Pak Cahyadi. Pak Basuki Tjahyadi Purnama," katanya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
"Tjahaja, Pak," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat membenarkan.
"Tjahaja maaf maaf," lanjut Dahlan.
Dahlan mencatat tiga alasan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk tidak mengambil cuti. Pertama, kata Dahlan yakni Ahok ingin memantau penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Kedua adalah kecenderungan menggunakan daripada memperjuangkan sesuatu yang akan diperjuangkan dalam pengawalan. Dan terakhir ACTA menilai alasan Ahok tersebut tidak beralasan.
"Padahal serapan APBD sebelumnya saja itu rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat, lihat di media, bahwa ada anggaran 13,9 triliun yang mengendap di bank. Mungkin perlu ditanggapi ahli. Jadi saya hanya mengatakan, menghindari tuduhan penyalahgunaan wewenang itu dimana saja titiknya?," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Dahlan, Ahok malah tidak memberikan komentar mengenai hal yang ditanyakan. Dia malah memilih berkomentar mengenai namanya yang sering salah disebut.
"Yang mulia, saya memang memaklumi nama saya saja salah. Kalau itu tadi yang betul cahaya di MK," tambah Hakim Arif.
Ahok melanjutkan dan membantah adanya dana senilai Rp 13,9 triliun yang terdapat di bank. Ia juga menyindir Dahlan tidak memiliki data valid akan pernyataannya tersebut.
"Apalagi data kan. Saya sampaikan kepada saksi saya mau tanyakan, mungkin saksi ahli kurang baca berita karena sebetulnya kami enggak bisa rotasi atau mutasi lagi. 6 bulan sebelum penetapan sampai 6 bulan setelah pelantikan itu ada surat Mendagri. Kalo dilakukan, oleh KPU kami akan dibatalkan sebagai calon. Jadi saya katakan, mungkin dari terkait kurang baca koran. Lalu Silpa kami bukan Rp 13 triliun pak, hasil audit terakhir hanya Rp 3 triliun," jelas Ahok.
"Jadi, alasan awalnya dari permohonan saudara gubernur Pak Cahyadi. Pak Basuki Tjahyadi Purnama," katanya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
"Tjahaja, Pak," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat membenarkan.
"Tjahaja maaf maaf," lanjut Dahlan.
Dahlan mencatat tiga alasan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk tidak mengambil cuti. Pertama, kata Dahlan yakni Ahok ingin memantau penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Kedua adalah kecenderungan menggunakan daripada memperjuangkan sesuatu yang akan diperjuangkan dalam pengawalan. Dan terakhir ACTA menilai alasan Ahok tersebut tidak beralasan.
"Padahal serapan APBD sebelumnya saja itu rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat, lihat di media, bahwa ada anggaran 13,9 triliun yang mengendap di bank. Mungkin perlu ditanggapi ahli. Jadi saya hanya mengatakan, menghindari tuduhan penyalahgunaan wewenang itu dimana saja titiknya?," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Dahlan, Ahok malah tidak memberikan komentar mengenai hal yang ditanyakan. Dia malah memilih berkomentar mengenai namanya yang sering salah disebut.
"Yang mulia, saya memang memaklumi nama saya saja salah. Kalau itu tadi yang betul cahaya di MK," tambah Hakim Arif.
Ahok melanjutkan dan membantah adanya dana senilai Rp 13,9 triliun yang terdapat di bank. Ia juga menyindir Dahlan tidak memiliki data valid akan pernyataannya tersebut.
"Apalagi data kan. Saya sampaikan kepada saksi saya mau tanyakan, mungkin saksi ahli kurang baca berita karena sebetulnya kami enggak bisa rotasi atau mutasi lagi. 6 bulan sebelum penetapan sampai 6 bulan setelah pelantikan itu ada surat Mendagri. Kalo dilakukan, oleh KPU kami akan dibatalkan sebagai calon. Jadi saya katakan, mungkin dari terkait kurang baca koran. Lalu Silpa kami bukan Rp 13 triliun pak, hasil audit terakhir hanya Rp 3 triliun," jelas Ahok.
loading...
0 Response to "Ketika nama tengah Ahok jadi 'Tjahyadi' bukan 'Tjahaja' saat di MK"
Posting Komentar