About

Ini yang mengganjal Ahok jika harus cuti jadi Gubernur DKI

loading...
Loading...


Serah terima nota pengantar tugas Plt Gubernur DKI.

 Calon Petahana Basuki Tjahaja Purnama telah siap untuk melakukan cuti selama kampanye dalam Pilgub DKI 2017 mendatang. Walaupun telah melakukan persiapan, namun dia mengaku masih memiliki kekhawatiran terkait kelanjutan dari pembahasan rancangan APBD DKI 2017 mendatang.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, kekhawatiran ini timbul karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Sebab, berdasarkan aturan tersebut seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dapat mengesahkan APBD DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Saya enggak tahu apakah boleh Plt diberikan wewenang mengurusi APBD. Kan UUD 45 sama UU Keuangan Daerah itu adalah hak Gubernur. Persoalannya apakah Permendagri bisa mengalahkan UU. Itu yang sedang kita uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, masih masuk akal jika penjabat sementara (Pjs) yang bisa melakukan pengesahan APBD. Sebab Pjs akan memimpin Pemda yang telah mengalami kekosongan kepemimpinan.

"Jadi Plt seperti Pjs. Plt sama Pjs sama enggak? Kalau dulu namanya Pjs, kalau enggak ada gubernur dan wakil gubernur, maksudnya dia berhenti atau meninggal atau ketangkap itu dinamakan Pjs. Nah sekarang Plt dinaikan sejajar dengan Pjs," terangnya.

Walaupun masih belum menerima logika tersebut, Ahok menegaskan akan tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Sebab dia menghormati proses ujimateri yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi terkait keharusan cuti petahana.

"Kalau soal cuti enggak masalah, yang saya persoalkan membahas anggaran. Kita tunggu putusan MK. Tinggal MK belum putus, nah Mendagri kan atasannya Gubernur mewakili Presiden, kita nurut aja maunya gimana," tutupnya.
loading...

0 Response to "Ini yang mengganjal Ahok jika harus cuti jadi Gubernur DKI"

Posting Komentar