About

Habib Novel FPI Gugat Ahok Rp 204 Juta, Ini Alasannya

loading...
Loading...


Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini. TEMPO/Subekti

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menggugat calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara perdata senilai Rp 204 juta. Novel menganggap, Ahok harus menanggung kerugian yang dialami Novel akibat kasus penistaan agama Islam.

“Kami meminta Ahok meminta maaf secara terbuka melalui iklan di media massa,” kata Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman kepada Tempo pada Senin, 5 Desember 2016. Dia menjelaskan, Novel mengalami kerugian secara material dan non-material akibat kasus penistaan agama yang muncul karena pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016.

Sebelumnya, pihak Novel juga melaporkan Ahok secara pidana atas kasus yang sama. Ahok menodai Surat Al-Maidah ayat 51. Kasus pidana yang dilaporkan Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan segera disidangkan. Sementara itu, Senin siang tadi, Habiburokhman membawa berkas-berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menggugat Ahok secara perdata.

Habiburokhman menegaskan, Ahok dapat digugat secara perdata jika korban tindak pidana mengalami kerugian secara material dan non-material. Hal ini, menurut dia, telah dituangkan dalam Pasal 98 KUHAP. Menurut dia, Novel merugi biaya saat mengusut dugaan penistaan agama. Novel harus membentuk tim pencari fakta, menyewa kapal, bertolak ke Kepulauan Seribu, dan mewawancarai para saksi.

Pembentukan tim pencari fakta itu dilakukan Novel untuk memastikan bahwa Ahok telah menistakan agama. Novel harus merogoh uang pribadinya untuk membiayai semua itu. Pria yang biasa disapa Habib Novel itu juga merugi karena harus meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. “Total kerugiannya mencapai Rp 204 juta ditambah kerugian non-material yang tak terhingga,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman berharap pihak pengadilan dapat mempertimbangkan gugatannya agar Ahok membayar denda senilai Rp 204 juta. Saat ini berkas-berkas telah dikirimkan ke pengadilan. “Kami berharap diproses secepatnya.”

Novel adalah Sekretaris Jenderal di FPI DKI Jakarta. Ia sempat menjadi buron polisi karena diduga sebagai penghasut dalam kericuhan yang terjadi saat FPI berunjuk rasa menolak Ahok sebagai gubernur di depan DPRD DKI pada Oktober 2014. Novel kemudian menyerahkan diri ke kepolisian.


sumber. .tempo.com
loading...

0 Response to "Habib Novel FPI Gugat Ahok Rp 204 Juta, Ini Alasannya "

Posting Komentar